PALANGKA RAYA - Kasus Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) karyawannya, Koperasi CU Betang Asi dituntut oleh salah satu karyawatinya yang saat itu sebagai kasir di koperasi simpan pinjam terbesar di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.
Melalui kuasa hukumnya, Sintha mantan Kasir di koperasi CU Betang Asi menggugat bekas tempatnya bekerja hampir 10 tahun terakhir ini ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, tidak tanggung - tanggung sebesar 2 Milyar Rupiah.
Suriansyah Halim, SH kuasa hukum Sintha menyampaikan bahwa kliennya tersebut di berhentikan dengan tidak hormat dan diduga hanya sepihak oleh Managemen Koperasi CU Betang Asi tanpa adanya konfirmasi kesalahan yang dialaminya.
Disampaikan bahwa pada saat itu, Sintha diduga turut terlibat dalam perkara lain yang telah dilakukan oleh ketiga rekannya yang saat ini sudah divonis bersalah dengan menimbulkan kerugian bagi Koperasi CU Betang Asi, senilai hampir Rp 2 Milyar Rupiah.
"Pihak Koperasi CU memberhentikan sintha dengan tanpa dasar, hanya berdasarkan kesalahan yang dicari - cari saja, " kata Suriansyah Halim, kepada media ini via Whatshap.
Ditambahkannya Sintha hanya dikaitkan dengan kesalahan mantan karyawan lain atas nama Kristina, padahal faktanya kristina sudah divonis bersalah bersama dua orang karyawan lainnya yang terbukti bersalah berdasarkan hasil putusan pengadilan negeri Palangka Raya beberpa waktu lalu.
Ditekannya kembali tapi ternyata pihak Koperasi CU Betang Asi setelah fakta sidang tersebut tetap tidak lagi mempekerjakan Sintha kembali.
Fakta juga pihak Koperasi CU Betang Asi sebenarnya sewaktu mediasi di Disnaker Kota Palangka Raya sampai Disnakertrans Prov Kalteng sudah terbukti tidak bersalah malah pihak dinas minta Koperasi CU Betang Asi memperkerjakan Sintha kembali tapi pihak koperasi tetap tetap tidak mau.
Dan jika tidak mau lagi maka sempat disepakati nominal pesangon dan lain - lainnya kurang lebih 115 juta rupiah dari Koperasi CU Betang Asi kepada Sintha tapi yang membuat gagal kesepakatan menyatakan Sintha tetap dianggap bersalah, padahal faktanya sintha tidak bersalah sehingga tidak mendapatkan kata sepakat.
"Karyawan yang diberhentikan itu hak koperasi CU tapi kewajiban Koperasi CU wajib dibayarkan kepada karyawannya jika PHK karyawannya, " sebut Halim.
Saat ini perkara ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dan tanggal 2 November 2023 majelis hakim akan bacakan kesimpulan perkara perdata, yang digugat oleh Suriansyah Halim, SH selaku kuasa hukum Sintha, mantan Karyawan CU Betang Asi untuk mendapatkan hak - haknya dan membersihkan namanya yang dianggap bersalah.
Sementara itu dipihak CU Betang Asi, melalui General Manager (GM), Ethos HL. Menyampaikan beberapa hal terkait perkara yang dituduhkan kepada pihaknya.
"Berkenan dengan ini kami sampaikan beberapa hal yang untuk diketahui, " ungkap Ethos HL, General Manager CU Betang Asi
Hal pertama menurutnya bahwa proses hukum dalam hal ini gugatan yang bersangkutan sendang berproses di pengadilan, dan kami hormati sebagai hak setiap orang dimata hukum.
Kedua Koperasi CU Betang Asi sebagai entitas koperasi yang legal dan resmi tentu mempunyai peraturan yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku di negara, dipandu dengan tata kelola yang baik untuk memastikan koperasi yang kuat dan berkelanjutan. Dan yang ketiga pemberhentian staf dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku di internal.
"Sekarang proses hukum sudah berjalan, apapun itu kami mengikuti proses hukum yang berjalan ini, ini tanggapan saya. trimakasih, " kata Ethos kepada Media, Senin (30/10).