PALANGKA RAYA - Kejadian pemukulan hingga pengeroyokan terhadap Jurnalis yang dilakukan oleh oknum berinisial CH, yang diketahui mantan antar waktu salah satu anggota DPRD dari Partai Demokrat di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah, resmi dilaporkan ke Polisi.
CH diketahui bersama - sama dengan rekannya berinisial ALA menganiaya dan pengeroyok Indra Gunawan (IG) Jurnalis Media Nasional indonesiasatu.co.id, Sabtu sore di Jalan Induk Yos Sodarso, tepatnya di lokasi lahan atau tanah yang saat ini dibuat berupa pondok oleh ALA, yang diketahui ada bersengketa.
"Saat itu saya diundang oleh ALA ke pondoknya di jalan Yos Sodarso, urusan lahan di Pulpis, karena dia menggurusnya, " kata Indra Gunawan menjelaskan, Minggu (20/07).
Kemudian karena ada surat tertinggal sehabis menghubungi teman yang saat itu dihubungi oleh ALA untuk segera datang juga ketempatnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Selang beberapa waktu, dipinggir jalan depan lahan atau pondok ALA, sudah terparkir mobil putih merk Dahaitsu milik CH dan juga ada beberapa orang yang dikenal oleh IG, yaitu Gunardi dengan empat rekannya tiba dan makan di warung sebelah pondok ALA.
Berhubung teman yang dihubung oleh ALA belum tiba, maka IG menghubungi rekan bernama Liweng, karena ada urusan juga yang mau diurus di Kelurahan Palangka.
Seelah tiba rekan bernama Liweng, dan masuk ke Pondok ALA, dan tiba - tiba CH datang kepondok dan menyerang IG dengan memukul dan hal itu diupayakan IG untuk menghindar dari pukul, namun sempat mengenai pelipis IG.
Tiba - tiba juga ALA mengambil palu mencoba menyerang IG hingga kewalahan, dan berupaya keluar pondok, namun terjatuh ditanah.
Disitu ALA terus berupaya memukul IG menggunakan Palu, dan hal itu disaksikan tukang parkir dan pengujung rumah makan disebelah pondok ALA.
"Malam tadi sudah saya laporkan ke Polresta Palangka Raya, dua orang tersebut. Dan pihak Jantras sudah BAP dan RS Bhayangkara sudah memvisum luka - luka akibat penganiayaan itu, " kata Indra menegaskan.
IG pada kesempatan ini berharap agar proses laporannya segera di proses secara hukum, agar tidak terjadi kepada orang lain.
Dan pihak - pihak yang telah menganiaya dan mengeroyoknya tanpa jelas, sudah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan pungsi pers tersebut.
"Saya berharap agar kedua orang tersebut segera diproses dan diamankan, karena diduga bisa meresahkan masyarakat, " pintanya.(//)