Rawing Rambang: Kajian Amdal Perkebunan Cegah Kerusakan Lingkungan

    Rawing Rambang: Kajian Amdal Perkebunan Cegah Kerusakan Lingkungan
    Gambar: Dr. Ir. Rawing Rambang, MP

    PALANGKA RAYA - Ketua Lembaga Minyak Pambelum, Dr. Ir. Rawing Rambang, MP menyoroti pada setiap pembangunan di sektor Perkebunan Kelapa Sawit, dapat membawa dampak akan perubahan Ekosistim.

    Hal itu menurutnya, dampak positif dan negatif karena kelapa sawit bersifat monokultur sehingga ekosistim berubah.

    Oleh karena itu kata Rawing Rambang, yang juga mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, dalam mengambangkan perkebunan kelapa sawit dibutuhkan lahan yang sangat luas. Selain itu, perlu adanya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) agar dalam membangun perkebunan kelapa sawit, tidak berdampak terhadap lingkungan sekitar. 

     "Kalau rawa, ya jangan ditanam. Sawit ini kan dianjurkan pada lahan-lahan kritis yang tidak dimanfaatkan. Kalau lahan dengan kelerengan 40 persen jangan ditanam sawit. Nanti bisa merugikan lingkungan, " ujarnya, Minggu (9/7/23). 

    Rawing pun meyakini, bahwa pengusaha kelapa sawit tidak akan mau membangun perkebunan sawit di kelerengan 40 persen, lantaran kesulitan dan tidak mendatangkan keuntungan. 

     "Membangun infrastruktur, panennya gimana dengan kelerengan yang tajam ongkosnya lebih tinggi, jadi tidak akan pernah untung. Ini kalau pengusaha yang profesional. Nah kembali lagi ke Amdal itu tadi, berjalan apa tidak. Itulah fungsi dari pemerintah sebagai eksekutif dibantu oleh legislatif karena sebagai regulasi, " ucapnya. 

    Peranan pemerintah dalam hal ini tentunya perlunya pengawasan berkesinambungan, yang dikelola antar lembaga negara baik itu Legislatif.

    Dalam setiap perizinan yang telah diberikan kepada perkebunan kelapa sawit. Tentunya perizinan AMDAL adalah hal yang sangat menentukan akan struktur tata wilayah perkebunan itu sendiri.

    Serta peran serta masyarakat dalam hal AMDAL itu sendiri, sehingga AMDAL itu bisa diterbitkan, dan pihak PBS dapat melakukan pembukaan lahan.

     "Kajian AMDAL itu memiliki peranan penting dalam mencegah kerusakan Ekosistim lingkungan, " ungkap Rawing Rambang. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Jangan Ditiru !! Oknum ASN di Seruyan Curhat...

    Artikel Berikutnya

    Di SDIT Al Furqan Palangka Raya, Humas Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)

    Ikuti Kami